Pasalnya, dengan memanfaatkan JKP, peserta bisa mendapatkan uang tunai hingga Rp10,5 juta.
Informasi yang kamu perlu tahu, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.
Nah, uang tunai yang kamu dapatkan ialah 45 persen upah selama 3 bulan pertama. Artinya, Rp5.000.000 x 45% x 3 maka hasilnya Rp6.750.000.
Lalu, ditambah dengan 25 persen upah selama 3 bulan terakhir. Artinya, Rp5.000.000 x 25% x 3 maka hasilnya Rp3.750.000.
Dengan begitu, ketika kamu memanfaatkan JKP, maka pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa mendapatkan uang tunai sebesar Rp10,5 juta.
Sedangkan, apabila dibandingkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta.
Perhitungan ini pun diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mengungkapkan pernyataan selaras.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dari Rumah
"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp5 juta, yaitu Rp285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta," ujar Airlangga.
"Tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp350.000 sehingga mendapatkan Rp 7,190.000. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp10,5 juta dibanding Rp7,1 juta," pungkasnya.
Siapa yang membayar iuran?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
Editor | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
KOMENTAR