Pengacara yang kompeten dapat membantumu menyusun strategi tepat, sehingga kamu bisa mengajukan gugatan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pengacara, kamu juga bisa mengetahui apabila bukti yang telah dikumpulkan masih kurang dan bisa menyebabkan kendala.
3. Mengajukan Hukum Perdata
Dalam hal mengajukan ganti rugi untuk mendapatkan kembali uang yang kamu investasikan di awal, kamu bisa mengajukan hukum perdata.
Kasus investasi bodong yang kamu alami bisa diajukan ke pengadilan niaga yang menjadi domisili pihak tergugat.
Apabila kasus penipuan berkedok investasi tersebut memenuhi syarat dan terbukti, perusahaan debitur bisa diusulkan pailit pada pengadilan.
Jika berhasil, maka kamu dan korban investasi bodong lainnya bisa mendapatkan kembali uang investasi atau uang ganti rugi.
Baca Juga: Pekerja Tidak Bayar Iuran JKP, Begini Hitungan Manfaat Uang Tunainya
4. Mengajukan Hukum Pidana
Opsi lain yang bisa dilakukan oleh para korban apabila tersangka investasi bodong tersebut belum juga jera adalah mengajukan hukum pidana.
Artinya, kasus ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian agar pelaku bisa diproses dan terancam hukuman penjara.
Penulis | : | Ardela Nabila |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR