Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.
Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan perihal puasa dan kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diatur dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021.
Saat ini, ketentuannya juga masih mengacu pada fatwa tersebut.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa," ujar Anwar pada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).
Dia menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. "Tidak membatalkan," kata Anwar.
Baca Juga: Dokter Ungkap Seberapa Perlu Penyintas Covid-19 untuk Mendapat Vaksin Booster
MUI juga memberikan rekomendasi terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa sebagai berikut:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Nah, itu dia jawaban dari Kemenkes dan MUI terkait vaksinasi saat berpuasa.
Jadi, Kawan Puan tak perlu ragu lagi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan ini.
(*)
Source | : | Kompas.com,mui.or.id |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
KOMENTAR