Parapuan.co - Vaksinasi menjadi syarat utama masyarakat Indonesia yang hendak melakukan perjalanan mudik.
Di mudik lebaran 2022 ini, pemerintah mewajibkan semua pemudik telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster.
Jika tidak, pemudik harus menyertakan syarat tambahan yakni hasil tes antigen dan juga PCR.
Orang-orang yang telah melakukan booster nantinya boleh mudik tanpa harus menyertakan hasil tes antigen maupun PCR.
Hal itu berbeda dengan pemudik yang baru melakukan vaksinasi kedua dan pertama.
Di mana pemudik wajib menyertakan hasil tes antigen dan PCR sebagai salah satu syarat mudik.
Bagi yang telah melaksanakan booster, nantinya pemudik hanya perlu memperlihatkan sertifikat vaksinnya dan perjalanan pun bisa diteruskan.
Namun, bagaimana ya jika sertifikat vaksin tidak muncul di PeduliLindungi?
Kawan Puan tidak perlu khawatir karena ada banyak cara mengatasinya.
Baca Juga: Semakin Mudah! Ini Cara Scan QR Code PeduliLindungi di Aplikasi Shopee dan Gojek
Melansir Kemkes.go.id, sertifikat vaksin akan muncul 1x24 jam setelah data dimasukkan petugas.
Kawan Puan bisa mengecek status vaksinasi dan juga mengklaim sertifikat vaksin di website maupun aplikasi PeduliLindungi, caranya:
Cara pertama (website):
1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Login dengan akun terdaftar, jika belum punya akun registrasi terlebih dahulu
3. Setelah berhasil login, periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan kamu bisa melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.
Cara kedua (aplikasi):
1. Update PeduliLindungi ke versi terbaru
Baca Juga: Kawan Puan Kesulitan Scan Barcode PeduliLindungi? Lakukan Hal Ini
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
4. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”
5. Klik “Klaim Sertifikat”
6. Masukkan data yang diperlukan
7. Klaim tombol “Klaim
Cara ketiga (chatbot):
Hubungi chatbot Kemkes RI pada nomor 0811 1050 0567 dan pilih menu "Sertifikat Vaksin" dan ikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Simak! Begini Cara Vaksinasi di Luar Negeri untuk WNI, Apa Saja?
1. Masukkan nomor telepon yang terdaftar pada akun PeduliLindungi
2. Silahkan input 6 digital kode OTP yang dikirim pada chat room atau SMS
3. Selanjutnya pilih "Download Sertifikat" dan masukkan Nama dan NIK
4. Pilih sertifikat yang ingin diunduh (download)
5. Sertifikat milikmu akan muncul dan siap diunduh
Nah bagaimana Kawan Puan, mudah bukan?
(*)
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR