“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ungkap Nadia pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Hingga saat ini, pemerintah pun telah menyediakan enam regimen vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sehingga, ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Enam jenis vaksin tersebut di antaranya adalah vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, Sinopharm, dan Sinovac.
Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.
Nadia menambahkan, vaksin Covid-19 yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya, termasuk vaksin Sinovac untuk booster.
Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Baca Juga: Bolehkah Melakukan Vaksin Booster saat Ramadan, Akankah Membatalkan Puasa?
Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” terang Nadia.
(*)
Source | : | Kompas.com,Sehat Negeriku |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
KOMENTAR