5) Terakhir, pemerintah akan melakukan pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Sebelum pergi ke kantor pertanahan, ada beberapa dokumen yang perlu Kawan Puan persiapkan.
Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pemecahan sertifikat tanah mengutip Kompas.tv:
Selain dokumen persyaratan, ada sejumlah dokumen pendukung yang perlu disertakan.
Berikut dokumen pendukung yang perlu Kawan Puan sertakan:
Baca juga: 4 Film Indonesia Tayang di Bioskop Bulan April 2022, Ada Gara-Gara Warisan
Pihak Kantor Pertanahan biasanya membutuhkan waktu selama 15 hari kerja untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan.
Sementara, untuk biaya pemecahan sertifikat akan dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan tanahnya.
Demikian informasi mengenai cara membagi tanah warisan keluarga dan memecahkan sertifikatnya.
Semoga membantu ya! (*)
Source | : | kompas |
Penulis | : | Aulia Firafiroh |
Editor | : | Aulia Firafiroh |
KOMENTAR