Parapuan.co - Membayar zakat fitrah menjadi kewajiban umat Islam jelang Hari Raya Idulfitri.
Apakah Kawan Puan sudah membayar kewajiban tersebut?
Nah membahas pembayaran zakat fitrah sendiri, selain dibayar di masjid atau badan zakat, Kawan Puan kini bisa membayarnya secara online.
Instansi yang membuka layanan ini pun terbilang banyak, salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
BAZNAS membuka layanan zakat fitrah online yang bisa dimanfaatkan masyarakat di mana saja.
Untuk nominalnya sendiri diberikan dalam bentuk uang menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Melansir Kontan, Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.
Nah gimana ya tata cara pembayaran zakat online di BAZNAS? Yuk simak uraiannya berikut ini.
Cara Membayar Zakat Online di BAZNAS
Baca Juga: Waspada, Ini 5 Hal Tidak Penting yang Bikin THR Lebaran Cepat Habis
1. Pertama, Kawan Puan bisa membuka website BASNAS di baznas.go.id/zakatfitrahbaznas.
2. Kemudian isi data yang diminta, mulai dari jenis dana, jumlah orang yang membayar zakat, dan data diri.
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR