Putri Aisyah pun harus terjerat 2 pasal sekaligus.
“Barang siapa yang mengambil barang orang lain sebagian maupun semua dengan melawan hukum akan dijatuhi hukuman 5 tahun,” begitu kurang lebih bunyi pasal 362 KUHP yang menjerat Putri Aisyah Aminah.
Saat ditemui tim Grid.ID di kawasan Depok, Rabu (22/3/2017) ini, pengacara Asti, Abu Sofyan membeberkan bahwa masalah ini pasti ada kaitan dengan perceraian ustaz Al Habsyi dengan istri keduanya.
“Ya pasti ada hubungannya dengan perceraian, karena saat ini ustaz Al Habsyi sulit berkomunikasi dengan anaknya," ungkap dirinya.
Sofyan sedikit menjelaskan detail kronoligis perampasan yang dilakukan Aisyah.
“Karena Putri Aisyah tau bahwa selama ini Ustaz Ahmad Al Habsyi berkomunikasi dengan anaknya melalui Asti Damayanti makanya, hpnya dirampas dan sampai sekarang belum dikembalikan," terangnya.
Keterangan itu dibantah Putri Aisyah.
Menurutnya, selama ini Al Habsyi bisa bebas berhubungan dengan anak-anaknya, tak perlu lewat pembantu.
Sebab, semua anaknya memiliki HP masing-masing yang bisa dihubungi ayahnya sewaktu-waktu.
Dia meminta HP pembantu karena merekam video dirinya saat tak berhijab.
3. Duh, Ternyata Sang Pembantu Diam-diam Bikin Video Putri Aisyah Lagi Tak Pakai Hijab
Kasus laporan pembantu terhadap Putri Aisyah terus bergulir.