Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB
Program siaran tersebut memuat perkataan yang merendahkan seperti “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”.
Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan program siaran tersebut telah Terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara tayangan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.
Menurut KPI Pusat, muatan perkataan dan perilaku tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.