Grid.ID - Polda Metro Jaya bakal melakukan tidakan tegas, buat pemilik kendaraan bermotor yang 'bandel'.
Maksud mbandelnya adalah yang nggak melakukan mengurus surat-surat kendaraan setelah STNK modar (5 tahun) plus 2 tahun perpanjangan.
Tidakan tegas yang dilakukan adalah dengan melakukan pencabutan kepemilikan kendaraan.
Baca Juga : Curhat Ibu Dewi, Driver Ojol Berstatus Janda 3 Anak yang Kena PM
Dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, meski demikian ada mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum endingnya pencabutan kepemilikan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., mengatakan setidaknya tiga kali pemberitahuan akan disampaikan kepada pemilik yang belum memperpanjang atau registrasi ulang STNK kendaraan.
Pemberitahuan akan dilakukan secara bertahap.
"Ada mekanisme yang harus ditempuh, satu sosialisasi, kedua adalah pemberitahuan.
Kalau enggak ada pemberitahuan ya enggak akan dihapus.
Tidak ujug-ujug misalnya seorang pemilik kendaraan motornya tidak bayar pajak dua tahun, sudah masa STNK habis, enggak bayar terus ujug-ujug dihapus (kepemilikan kendaraan), enggak.
Tetap ada surat yang dikirim sebanyak tiga kali," jelas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K (15/11).
Pemberitahuan pertama akan diberikan kepada pengendara yang berlaku selama tiga bulan.
Baca Juga : Lagi Ada Gratisan, Yang Nunggak Yuk Urus Pajak Kendaraan Bermotor
Lalu pada pemberitahuan kedua, berlaku selama satu bulan dan pemberitahuan ketiga berlaku selama satu bulan.
Jika dari ketiga pemberitahuan tidak ada respon dasi pemilik kendaraan, maka akan dimasukkan ke dalam daftar penghapusan sementara.
Terkait dengan penghapusan kepemilikan kendaraan untuk yag tidak meresgritasi dalam kurun waktu dua tahun, sesungguhnya bukanlah hal yang baru.
Hal itu dikarenakan sudah tertulis dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.