Melihat seperti itu, hakim pun memberi penawaran untuk dilakukan panggilan koran kepada Osner saat sidang perdana digelar.
Namun, Osner memilih untuk melanjutkan proses sidang dengan mengkoordinasikan kepada Delon Thamrin.
"Saya sampaikan ke Delon 'gimana sih itu asisten rumah tangga mama kamu, katanya kamu tidak dikenal dan kamu tidak tinggal di situ?'."
"Kata Delon 'iya bang nanti saya bilangin, itu memang ada kurang-kurangnya'," jelasnya.
Baca Juga : Pendekatan dengan Penonton, Papermoon Puppet Selalu Buat Pementasan Kecil
Ternyata saat panggilan kedua pun, kejadian serupa terjadi kembali.
Hingga hakim kembali memberi penawan yang sama, saat sidang pertama.
"Hakim menawarkan panggilan koran selama 3 bulan, itukan kelamaan."
"Kita pertimbangkan untuk mendaftar baru di Pengadilan Jakarta Pusat, itu paling lama 1 bulan, itu sudah panggilan sidang," pungkasnya.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |