Sidang perdananya pun telah digelar sejak 27 Agustus 2018.
Namun, Delon tak pernah hadir dipersidangan selama prosesi tersebut dilangsungkan.
Nyatanya, Delon mengaku tak pernah menerima surat panggilan.
Baca Juga : Gugatan Cerainya Dipindahkan, Delon Mengaku Belum Terima Surat Panggilan
Karena alamat yang tertera dalam surat merupakan alamat orang tuanya, sedangkan dirinya tinggal di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sehingga setelah Yeslin mengetahui hal tersebut, ia langsung menarik gugatan cerainya di PN Jakarta Barat, dan kembali mendaftarkan di PN Jakarta Pusat sesuai alamat yang ditinggali Delon.
Baca Juga : Akhirnya Delon Akui Dekat Dengan Putri Juby Sebelum Nikah, Soal Anak?
Kini, gugatan cerai pemain sinetron berusia 35 tahun itu telah terdaftar dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
(*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Deshinta Nindya A |