"Waktu itu saya datang terlambat, tapi saya dengar kata-kata itu," kata Asrul.
Orang kepercayaan Zumi Zola itu mengaku pernah mendengar kata-kata yang disampaikan Zumi di halaman rumah dinas gubernur.
Menurut keterangan Asrul, saat itu Zumi mengatakan,"Masa fee yang Gue terima waktu jadi Gubernur masih gedean waktu Gue jadi Bupati?"
Saat itu, Zumi marah karena uang fee yang diperoleh Apip dari para kontraktor rekanan Dinas Pekerjaan Umum, jumlahnya dinilai terlalu kecil.
"Saya dengar itu soal fee 2016. Kata Apip, potensinya cuma Rp 7-8 miliar, karena fee sebelumnya sudah diambil gubernur sebelumnya," kata Asrul.
Baca Juga : Usai Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Tetap Pasang Wajah Senyum
9. Dituntut 8 tahun penjara
Sebelumnya, Zumi Zola dituntut jaksa KPK 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
"Menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Iskandar Marwato saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Baca Juga : Zumi Zola Hadapi Sidang Putusan Hari Ini, Para Pengunjung Tampak Kaget!
10. Divonis 6 tahun penjara
Pada Kamis (6/12/2018), Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018), seperti yang dikutip Grid.ID dari tribunnews.com.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai, perbuatan Zumi Zola tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, Zumi Zola mengakui dan menyesali perbuatan serta berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Zumi Zola juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta. (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews.com |
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |