Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan pesinetron Steve Emmanuel terkait kasus narkotika pada 21 Desember 2018 kemarin.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediaman Steve Emmanuel, yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve Emmanuel untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Baca Juga : Steve Emmanuel Kedapatan Miliki Kokain yang Berlimpah di Apartemennya Saat Digeledah Polisi
"Barbuk kokain, yang disimpan dalam toples," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Tak hanya itu, setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan Steve Emmanuel positif sebagai pengguna.
Seperti diketahui, penangkapan Steve Emmanuel bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawanya dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.
Setelahnya polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve Emmanuel berhasil diamankan di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |