Grid.ID - Melalui Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 155 Tahun 2018, pelaksanaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta diperpanjang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja menandatangani pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tersebut (31/12/2018).
Baca Juga : Himbauan Kakorlantas, Korban Tsunami Banten Untuk Segera Lapor
Terhitung mulai 2 Januari 2019, perpanjangan kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih itu dilaksanakan.
1. Sengaja nggak dijelaskan batas waktunya
Pergub tentang perpajangan pelaksanaan aturan ganjil genap itu, nggak menjelaskan samapai kapan batas waktunya.
Baca Juga : Kabar Duka Bencana Tsunami Banten, Marc Marquez Beri Dukungan
"Intinya memang kalau ada peraturan kan enggak disebut waktunya.
Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode diuji coba," kata Anies Baswedan yang dikutip Grid.Id dari Kompas.com.
2. Pemasangan rambu lalu lintas
Untuk memberikan kepastian hukum, Pengprov DKI Jakarta akan melakukan pemasangan rambu lalu lintas terkait kebijaksanaan ganjil genap.
Baca Juga : Viral Nur Khamid Nikahi Bule Cantik, Pacarannya Cuman Naik Motor Bebek?
"Mengapa rambu-rambu dipasang? karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat.
Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu," ucap Anies Baswedan yang dilansir dari Wartakotalive.com.
3. Ada evaluasi tapi nggak ngaruh pelaksanaan
Kebijakan yang merupakan lanjutan dari sejak setelah kelar even Asian Games 2018 tersebut ada evaluasinya.
Tiap 3 bulan sekali, kebijakan ganjil genap akan dievaluasi aspek positif dan negatifnya.
Baca Juga : Asri Welas Geber Yamaha RX King di Film Keluarga Cemara, Ternyata Belajarnya Dari SD
"Datanya dikumpulkan kita lakukan review, tapi kebijakannya berlaku untuk terus.
Sampai ada perubahan lagi," ujar Anies Basewedan.
4. Rute dan waktunya sama saja
Sistem ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, serta Gatot Subroto.
Kemudian, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Baca Juga : Nagita Slavina Suka Lamborghini Rp 8,5 Milyar Pilihan Raffi Ahmad, Alasannya Emak-emak Banget
Berlakunya dari Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, sistem ganjil genap nggak berlaku.(*)