Laporan Wartawan Grid.Id, Dianita Anggraeni
Grid.Id – Sidang perceraian rumah tangga Aming Supriatna Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani memasuki tahap duplik dan replik.
Usai menghadiri sidang tersebut yang diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukum di Pengadilan Agama Jakarta selatan pada Jumat (5/5/2017).
Henry Indraguna selaku kuasa hukum Evelyn membantah kabar yang beredar bahwa Evelyn meminta tuntutan nafkah 135 juta untuk perbulan.
"Masalah Evelyn minta 135 juta tiap bulan, itu salah. Kita rekompensi, nantinya kalau hakim punya keputusan lain, bercerai, harus lindungi, mut'ah,
“Kami mencukupi itu, kurang lebih 135 juta, bukan minta 135 juta tiap bulan," jelas Henry Indraguna.
(BACA JUGA: Aming Diminta Memastikan Nafkahi Evelin Tak Kurang dari Rp 8 Juta, Ini Penjelasannya!)
Nominal 135 juta yang diajukan pihak Evelyn tersebut adalah akumulasi dari biaya nafkah untuk Evelyn selama proses sidang perceraian berlangsung sampai Evelyn menjalani masa Mut'ahnya.
Mut'ah adalah sesuatu berbentuk uang, barang, dan sebagainya yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup.
Henry juga mengatakan bahwa biaya 135 juta tersebut diluar harta yang semestinya dipenuhi Aming.
"Dia bilang akan memberikan aset lebih, begini barang kenang-kenangan, kalau dia mau cerai tapi enggak dikasih ya gimana? Kalau tempat tinggal enggak dikasih, makan tuh gimana? Dari mana," ungkap Henry.
Henry menambahkan bila Aming laki-laki yang gentleman, penuhi tuntutan tersebut bila jadi bercerai.
"Kan ada maintaine, penuhi itu, berarti dia laki-laki yang gentle dan bijaksana kalo jadi cerai, kalau majelis punya keputusan lagi, rumah dikasih, penuhi itu kalo jadi cerai. Kasih rumah, cukupi semua kebutuhan, itu laki laki yang gentleman," tutup Henry Indraguna. (*)