Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Kirana Larasati akan segera resmi menjanda.
Agenda pembuktian saksi dan putusan di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan hari ini digelar dalam sidang lanjutan perceraian artis seni peran kirana Larasati dan Tama Gandjar, Kamis (13/7/2017)
Karna pihak tergugat ( Tama Gandjar ) tidak datang di persidangan hari ini, maka terjadi verstek yang berarti hakim sudah menjatuhkan putusan bercerai.
Pihak Kirana pun sebenarnya sudah memberitahukan setiap kali akan digelar sidang, namun pihak Tama tidak mau hadir.
(BACA - Putusan Pengadilan, Kirana Larasati Mendapatkan Hak Asuh Sang Anak, Kyo Karura Gantama)
Kirana yang awalnya datang dengan menebar senyuman, usai sidang justru ratu FTV itu langsung tergesa-gesa masuk ke dalam mobilnya.
Nendy Haryadi selaku kuasa hukum Kirana pun menjelaskan hasil dari sidang tersebut.
(BACA - Kapolsek Mampang Prapatan Benarkan Mendapat Laporan Diego Michiels Lakukan Pemukulan)
"Ini udah verstek, tinggal nanti setelah ini pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan surat pemberitahuan isi putusan kepada Mas Tama melalui Pengadilan Agama Bandung. Nanti setelah Mas Tama menerima surat pemberitahuan tersebut dihitung 14 hari, kalau tidak ada upaya hukum maka perkaranya selesai," ucapnya.
"Kalau perkaranya selesai maka sudah resmi bercerai, akte cerai sudah bisa diambil. Tapi kalau belum melewati masa tersebut, maka statusnya belum bercerai, gitu. Supaya ga salah kaprah, nanti tunggu dulu sampai pemberitahuan isi putusan yang diberikan kepada Mas Tama itu," tambahnya.
(BACA - Saipul Jamil Nyanyikan Lagu Ciptaannya Untuk KPK 'Ku Pasrah Kepadamu", Simak Videonya)
Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, Kirana membawa dua orang saksi yaitu Ibunya dan Babysitter anaknya.
Selain telah resmi bercerai, hasil sidang tadipun juga menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh kepada Kirana Larasati dan Tama wajib memberikan nafkah bulanan kepada sang anak.
Saat ditanyai wartawan Grid.ID dan awak media perihal nominal nafkah yang diberikan Tama kepada Kyo Karura Gantama, Kuasa Hukum Kirana Larasati menjelaskan hal tersebut.
(BACA - Buat Lagu untuk KPK, Ini Ternyata Alasan Saipul Jamil)
"Nominalnya yang pasti cukup lah untuk Kyo yang masih usia setahun dua tahun" jelas Nendy Haryadi.
"Iya 5 sampai 10 Juta" tambah Nendy
(BACA - Saipul Jamil Buatkan Lagu dan Karangan Bunga untuk KPK)
"Nafkah anak, kan tidak ada kewajiban untuk mantan istri" ungkap kuasa Hukum Kirana Larasati.
Berikut penjelasan lengkap dari Pengacara Kirana Larasati, Nendy Haryadi
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |