Dalam kasus ini polisi menjerat Pretty dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ayo, terus kita lihat kedepan kasus Pretty Asmara, ini (*)
( BACA Oka Mahaendra Putra akan Didoakan Awkarin beserta Teman-Temannya di Panti Asuhan Al-Hadist... Salut! )
Penulis | : | Dosir Weis |
Editor | : | Dosir Weis |