"Jadi dalam 1x24 jam istrinya akan kami pulangkan untuk melakukan pengobatan.”
“TS kami tandatangani perintah penahanan dan diproses secara hukum," pungkas Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung. (*)
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |