Warga yang memadati lobby Apartemen Green Pramuka City tersebut sudah menandatangani berbagai petisi, antara lain menolak sistem parkir yang merugikan dan menolak PBB tanpa SPPT dari Dirjen Pajak.
*BACA - Dukung Komika Acho! Warga Green Pramuka City Berbondong-Bondong Lakukan Hal Ini, Simak Videonya
Petisi yang berisi tanda tangan warga kemudian diarak berkeliling ke empat tower yakni Chrysant, Faggio, Pino, dan Bougenville sambil menyerukan yel-yel "Suara Acho, suara kami, tolak parkir".
Saat warga berkeliling puluhan satpam membentuk barikade menutupi seluruh jalan utama kompleks apartemen.
*BACA - Video Ranz and Niana Guerrero Perform di GAIKINDO
Sistem baru perparkiran yang diterapkan pengelola yang berlaku sejak 6 Agustus 2017 adalah yang dikeluhkan oleh warga.
Sesuai aturan baru itu, hanya diizinkan memarkir kendaraan mereka di lantai dasar tiap tower hunian.
Warga pemegang Kartu Parkir Hunian (KPH) dikenakan tarif khusus Rp 7.000/24 jam berlaku di zona hunian lantai dasar/ground floor DP1.
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |