Namun tertangkap dalam perjalanan ke kampung halamannya di Cianjur pada 20 Juli 2017.
Dari hasil pemeriksaan, Novi yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini tega membunuh bayinya karena merasa malu hamil di luar nikah.
Dalam kasus ini, Novi disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP tentang aborsi. Ancaman hukumannya bisa 7-15 tahun penjara.
Ia juga bisa dikenakan Pasal 181 KUHP yang mengatur hukuman bagi orangtua yang membuang anaknya. (*Kompas.com/Alsadad Rudi)
(Baca: Jadi Pabrik Anak, Ini Pengakuan Mantan Simpatisan ISIS yang Kembali ke Indonesia, Sadis)