Laporan Wartawan Grid.ID, Hyashinta
Grid.ID - Sebagian besar orang meyakini bahwa merokok itu berbahaya bagi kesehatan.
Tak heran banyak negara atau daerah yang membatasi warganya untuk merokok.
Dilansir Grid.ID dari World of Buzz, bagi para wisatawan yang merokok di pantai ini harus membayar denda sebesar hampir Rp 40 juta.
Mungkin merokok di pantai sambil menikmati pemandangan dan angin adalah hal nikmat yang bisa dilakukan.
(Baca: Pesanannya Telat, Kurir Makanan Pukul Kepala Pelanggan Wanitanya Hingga Berdarah Darah)
Sayangnya, hal itu tidak bisa di lakukan di Thailand.
Thailand mengummkan larangan merokok di 20 pantai wisata populer.
Keputusan ini diambil karena ribuan puntung rokok ditemukan terkubur di pasir.
Terhitung ada 101.058 puntung rokok yang ditemukan di hamparan pasir pantai sepanjang 2,5 km.
(Baca: Satu Keluarga Harus Menemui Ajal Dijalanan Lantaran Menjadi Korban Truk Yang Menggilas Mereka)
Departemen Kelautan dan Pesisir Thailand mengatakan, "Puntung rokok menyumbang 30 persen dari limbah yang ditemukan di pantai."
Puntung itu menyumbat saluran air sehingga bisa mengakibatkan banjir.
Bila rokok terkubur di dalam pasir dalam waktu lama, hal ini akan berdampak pada ekosistem di pantai.
Ketika zat kimia rokok bercampur dengan air laut, puntung rokok akan melepaskan kadmium, timah, arsen dan beberapa asam dari insektisida, yang merupakan racun.
Meski demikian pemerintah setempat telah menyediakan tempat khusus untuk merokok yang berada jauh dari pantai.
Pemerintah setempat juga memeperingatkan orang yang mencemooh aturan baru ini karena akan dikenai denda sampai Rp 41 juta dan penjara hingga 1 tahun.
Larangan ini akan mulai efektif pada November 2017.
Uji coba ini diharapkan dapat dilaksanakan di semua pantai di Thailand dalam waktu dekat.(*)