Penjelasan dari ahli bahasa akan menentukan apakah ada unsur ujaran kebencian seperti yang dituduhkan kepada Andre.
Imbunya, "Kami belum bisa memberikan keterangan," lebih detail.
Alasannya, "Ahli bahasa yang bisa," menentukan.
(Baca juga: 11 Tahun Menikah Baru Hamil, Begini Penampilan Sehari-hari Siti Nurhaliza yang Semakin Memesona, Cantik Bersahaja!)
"Apakah kata-kata yang disampaikan terlapor mengandung unsur ujaran kebencian," yang bisa, "masuk dalam unsur UU ITE."
Kini Andre telah dipulangkan akibat kasus yang dituduhkan kepada dirinya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, pernah bilang seperti ini.
(Baca juga: Mimpi buruk bagi Setiap Warga Negara, Tiongkok Akan Dapat Penjarakan Orang Tak Bersalah Selama Bertahun-Tahun)
Pernyataannya ini disampaikan pada 5 Juni 2017.
Menurut Natalius Pigai, tindakan main hakim sendiri, dengan mendatangi seseorang yang dituduh melakukan suatu hal tertentu, harus dihentikan.
Tambahnya, untuk mencegah hal ini terus berlanjut, fungsi instansi terkait harus dioptimalkan agar hal ini tak terung kembali.(*)
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |