Grid.ID - Sebuah perusahan perangkat lunak Jepang menggugat perusahaan Apple melalui pengadilan San Fransisco, Amerika Serikat.
Perusahaan tersebut menggugat Apple atas dasar penggunaan istilah 'Animoji'.
Anomoji merupakan kepanjangan dari Animated Emoji.
Emonster kk, perusahaan yang berbasis di Tokyo melayangkan gugatan kepada perusahaan Apple, Rabu (18/10/2017).
( BACA : Miris! Begini Wujud Hotel Sisa Zaman Perang Bikin Ngelus Dada )
Gugatan tersebut berkaitan dengan merk dagang istilah animoji.
Dikutip dari laman dailymail, fitur animoji rencananya akan digunakan pada iPhone X.
Fitur animoji Apple memungkinkan pengguna mrnghidupkan ekspresi wajah emoticon dengan teknologi pengenalan wajah.
Fitur ini dianggap sebagai penemuan yang luar biasa, seperti yang dikatakan Phil Schiller, chief marketing Apple saat pengenalan iPhone X pada 12 September lalu.
Padahal menurut Emonster, chief executive Enrique Bonansea mengaku aplikasi texting ditemukan perusahannya dari tahun 2014.
Dan istilah animoji telah didaftarkan sebagai merk dagang perusahannya sesuai dengan tuntutan hukum.
"Apple memiliki pengetahuan lengkap tentang aplikasi ini, karena animoji dapat diunduh melalui Apple`s App Store. Apple berpura-pura mengakui Animoji sebagai
miliknya," tulis Emonster dalam gugatannya.
Emonster pun meminta ganti rugi yang setimpal dan menuntut Apple mengganti istilah animoji.
( BACA : Belum Mengakui Sudah Menikah, Dewi Perssik Masih Sebut Angga Wijaya Sebagai Kekasih )
Sementara itu, iPhone X akan diluncurkan November mendatang.
Ponsel tersebut akan dijual dengan harga 999 dolar atau setara dengan Rp 13,5 juta.
Bagaimana menurut kalian?
(*)
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |