Atas tindakannya, dia kena tindak pidana penistaan terhadap agama.
Di Pakistan, tindakan ini masuk dalam tindak pidana.
Lebih ngerinya, penghinaan terhadap nabi dapat kena hukuman mati.
Banyak kasus yang telah terjadi seperti ini menimpa para kaum minoritas di Pakistan.
(Baca juga: Hadiri Ulangtahun Amora Lemos, Ayu Ting Ting Pede Pakai Tas dan Sepatu Harga Segini!)
Dikutip wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai, dari The Guardian, pengacara terdakwa, Riaz Anjum, mengatakan bahwa kliennya ingin mengajukan banding.
Putusan ini sendiri telah disahkan oleh pengadilan di kota Gujrat.
Tahun lalu di Pakistan, seorang pelajar, Mashal Khan, dipukuli hingga tewas hanya karena debat panjang di asramanya soal agama.
Kejadian ini bikin kemarahan yang meluas di Pakistan.
(Baca juga: Bangga Suami Rajin Ibadah, Laudya Cynthia Bella Malah Dihujat Netizen Hingga Disebut Begini)
Akibatnya, lebih dari 20 pelajar ditangkap atas tindakan ini.
Sejak kasus ini, parlemen Turki telah mempertimbangkan untuk mengetatkan undang-undang terkait penistaan agama.
Bakal Bertemu dengan Ria Ricis, Pelaku Pemerasan dengan Ancaman Menyebarkan Foto Seksi Ingin Minta Maaf Langsung kepada sang Mantan Majikan
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |