"Fokus semua poin itu, tetapi untuk target setiap Polda Metro berbeda-beda, tergantung banyak pelanggaran apa yang terjadi di setiap daerah," kata Benjamin kepada KompasOtomotif belum lama ini.
Setiap jenis pelanggaran punya besaran denda yang berbeda-beda. "Semuanya kami sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Benjamin. (*)
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul : Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra
Penulis | : | Aji Bramastra |
Editor | : | Aji Bramastra |