Pelaku dan barang bukti sebilah pisau badik juga sudah diamankan.
Sedangkan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sementara kasus penganiayaan ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Asmat," pungkas Kamal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Marah Dituding Pelihara Tuyul, Pria Ini Aniaya Dua Orang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |