Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Ditengah ramai-ramai kasus pasangan yang dihakimi warga, seorang netizen berikut ini beberkan fakta mengejutkan.
Akun Facebook bernama Amelia Lia kisahkan cerita yang mungkin tak diketahui banyak orang.
Tulisnya dalam kolom ">komentar sungguh mengejutkan.
Sebelumnya aparat kepolisian telah menciduk 6 orang terkait kasus penganiayaan pada pasangan yang dituduh mesum di Cukupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang, AKBP Sabilul Alif, mengatakan 6 tersangka itu berinisial G, T, A, I, S, serta N.
Mengejutkan, ternyata ketua RW dan RT juga ikut ambil bagian dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
G sendiri merupakan ketua RW 03 dan T adalah ketua RT 07 Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
(Baca juga: Nafa Urbach Pamer Pose Begini, Netizen: Menggoda Iman!)
Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas, menurut Kapolresta Tangerang, T adalah pihak pertama yang menggerebek dan memobilisir massa.
"T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung pertama kali."
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |