Menurut penjelasan Fery, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.
Kemudian, motor tersebut diserahkan bersama STNK tanpa BPKB dengan harga Rp3 juta.
Tersangka D sendiri mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Tidak hanya kasus penadahan sepeda motor, Adi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.
Ia juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Apabila terbukti bersalah, maka Adi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun karena terbukti melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Semenjak adiknya harus membayar perbuatannya di balik jeruji besi, sang kakak membeberkan watak dan sifat asli Adi.
Baca Juga : Meski Belum Siap, Ifan Seventeen Kembali Rekaman Sambil Menangis
Melansir dari tayangan Seleb Expose Trans 7 Official yang tayang pada 10 Februari 2019 silam, berbagai fakta mengenai Adi terungkap.
Saat ditemui di rumah kontrakan milik orangtua, dimana Adi ditangkap pihak kepolisian, salah seorang tetangga yang merupakan ketua RT setempat mengungkap bahwa orangtua Adi terlihat menghindar dan tak pulang semenjak kasus anaknya tersebut.
Sehingga ia kemudian mengantarkan tim ke kediaman kakak kandung Adi yang bernama Sundari.
Dari Sundari, berbagai sifat asli Adi terungkap.
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |