Pada saat kejadian, tersangka sedang bekerja membuat batu bata.
Selanjutnya, korban datang dengan membawa kayu guna dijadikan bahan pembakaran batu bata.
Korban kemudian bertanya kepada tersangka tentang kondisi sapinya.
Merasa ucapan korban seperti mengejek, tersangka pun naik pitam.
Setelah korban datang lagi, SA pun langsung membacok leher korban hingga terjatuh bersandar di tempat pembakaran batu bata.
Tersangka kembali membacok bagian wajah korban hingga tak berdaya dan tewas di lokasi kejadian.
"Jadi, dua minggu lalu tepatnya hari jumat (8/2/2019) tersangka mendapati korban telah membuang cairan di kandang sapi milik tersangka. Keesokan harinya satu sapi sakit dan kata dokter hewan sapi itu keracunan sebelum hari minggunya mati," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka SA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Source | : | Tribun Jatim,Surya Malang |
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |