Baca Juga : Warga Aceh Berbondong-bondong Buat Paspor, Safaruddin: Padahal Saya Cuma Ingin Pergi ke Malang yang Masih dalam Wilayah Indonesia
Pelaku perzinahan dikembalikan ke orang tua karena masih di bawah umur dan diberi pembinaan dan tidak mungkin dihukum cambuk.
(*)