Hal itu lantaran antara kuasa hukum dan jaksa memiliki perbedaan pandangan.
"Makanya nanti akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, apakah dakwaan ini sudah sesuai dengan Pasal 143 itu," ujar Desmihardi.
Dalam sidang pembacaan eksepsi pekan lalu, tim pengacara Ratna menilai jaksa telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka.
Baca Juga : Atiqah Hasiholan Dampingi Ratna Sarumpaet di Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks
Surat dakwaan jaksa itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait permohonan pengalihan jenis tahanan yang sempat ditolak majelis hakim pada pekan lalu, tim kuasa hukum Ratna kembali mengajukan permohonan yang sama.
Baca Juga : Atiqah Hasiholan Sering Bawakan Makanan Untuk Ratna Sarumpaet di Penjara
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Wartakota |
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |