Undang-undang Pemberantasan Terorisme diterbitkan pada 2002 setelah tragedi 11 September dan sejak itu belum pernah digunakan di pengadilan.
"Kami belum menggunakan undang-undang itu dan undang-undang tersebut dirancang untuk menuntut mereka yang terlibat dalam kelompok teror, mendanai, dan mempublikasikannya," ujar Hodge.
"Saya kira tak ada alasan untuk menggunakan undang-undang ini di saat undang-undang kriminal berfungsi dengan sempurna dan mudah dipahami," tambah dia.
Hodge menambahkan, jika undang-undang anti-terorisme digunakan maka dikhawatirkan akan memperpanjang proses pengadilan khususnya saat banding.
"Undang-undang ini belum pernah diuji dalam prosedur banding," tambah Hodge.
Di sisi lain, meski korban kejahatan Tarrant mencapai 50 orang tewas, polisi sejauh ini baru menjerat pria itu dengan satu dakwaan pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teroris Penembak Masjid Terancam Hukuman Terberat di Selandia Baru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |