Dalam pasal tersebut dijelaskan lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
Nah, itulah alasan mengapa kita tidak boleh sembarangan menganti lampu pada kendaraan.
Karena jika kita salam mengganti tanpa memahami peraturan yang sudah dibuat berarti kita melanggar undang-undang.
( BACA : Hati-hati, 4 Hal Ini Bikin Hubunganmu dengan Pasangan Bisa Hancur )
(*)
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |