Baca Juga : Heboh Kasus #JusticeForAudrey untuk Diproses Hukum, Pelaku Kemungkinan Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Kesan uu sppa keliru yang akan mereka tangkap adalah 'tenang saja hukuman kita hanya akan separuh dibawah vonis'.
Ada kemungkinan akan diberlakukan hukum diversi, pelaku akan dikembalikan kepada pihak keluarga tidak melewati proses pidana.
Andaikan ternyata pembenahan di keluarga berlangsung kita bersyukur tetapi kalau tidak, kita bisa berkata apa," pungkas Reza Indagri.
Seperti yang telah diberitakan Grid.ID sebelumnya, bahwa dalam kasus pengeroyokan ini, pihak keluarga menolak adanya jalan damai dengan para pelaku.
Hal ini dikarenakan pihak keluarga merasa kasus ini harus tetap dijalani melalui proses hukum agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Saat ini hukum tetap berjalan, prosesnya akan berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi pengadilan. Tidak ada kata damai." pungkas kuasa hukum keluarga korban.
(*)
Source | : | Grid.ID,KOMPAS TV |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |