Tahun ini, Daftar Notorious Markets menyoroti zona perdagangan bebas dan peran yang dapat mereka mainkan dalam memfasilitasi perdagangan barang palsu dan bajakan.
Daftar ini juga membahas model pembajakan yang muncul, termasuk situs streaming ilegal, portal dan aplikasi pembajakan, yang menyebabkan kerugian besar pada pasar digital khususnya musik, film, dan televisi yang sah.
Baca Juga : Pamer Bra Branded Mewah, Jessica Iskandar Kepergok Pakai Jaket yang Mirip Luna Maya
Daftar Notorious Markets juga menyerukan beberapa platform toko online untuk meningkatkan prosedur penghapusan dan kerja sama dengan pemegang hak cipta, terutama usaha kecil dan menengah untuk mengurangi volume dan prevalensi barang palsu dan bajakan di platform mereka.
Daftar Notorious Markets bukan merupakan daftar lengkap dari semua pasar yang dilaporkan berurusan dengan barang bajakan atau palsu di seluruh dunia.
Daftar ini juga tidak mencerminkan temuan pelanggaran hukum atau analisis Pemerintah Amerika Serikat tentang perlindungan umum dan iklim penegakan hukum di negara yang bersangkutan.
Baca Juga : Dikenal Tajir, Maia Estianty Pakai Jepit Rambut Mewah Berharga Fantastis
Pengumuman daftar ini menyimpulkan Tinjauan Out-of-Cycle 2018 tentang Pasar Notorious, yang diprakarsai USTR pada 16 Agustus 2018, melalui publikasi dalam Daftar Federal mengenai permintaan komentar publik.
Sementara itu, melalui pesan Whatsapp yang diterima, pihak Tokopedia melalui VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, mengaku menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan produk palsu atau yang melanggar hak cipta.
Baca Juga : Inspirasi Makeup Modern Pernikahan Irish Bella Gaya Overdrawn Lips
"Tim kami senantiasa secara berkala memantau produk-produk di platform kami dan menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur.
Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,"dari pesan singkat yang diterima.
Namun, hingga berita ini diturunkan pihak Bukalapak, belum memberikan tanggapannya ihwal masuknya situs tersebut dalam daftar Notorious Markets pemerintah Amerika Serikat.
Baca Juga : Deretan Sneakers Mahal Branded Rieta Amilia Mama Nagita Slavina Kisaran 15 Juta Rupiah
(*)
Artikel ini pernah tayang di Gridhot.id dengan judul 2 Toko Online Terbesar di Indonesia Diam-diam Dipantau Pemerintah Amerika Serikat Karena Dianggap Langgar Hak Cipta
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |