Aksi pencabulan ini dilakukan oleh RGS di rumahnya dan di beberapa tempat lainnya.
RGS melakukan aksinya ini sejak tahun 2018 lalu.
Semua korbannya adalah anak perempuan yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar dengan rentang usia 15 sampai 17 tahun.
"Semua anak perempuan yang jadi korban ini masih berstatus pelajar. Masih di bawah umur. Rentangnya dari 15 sampai 17 tahun," ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (15/5/2019).
Dari 20 gadis di bawah umur tersebut, 8 di antaranya diajak berhubungan badan oleh RGS.
Aksi ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
(*)
Source | : | Tribun Jabar,regional.kompas.com |
Penulis | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |