( BACA JUGA: Fasih Berbahasa Jawa, Begini nih Asiknya Aurel Hermansyah Kalau Nyanyi Lagu Bojo Galak, Netizen : Penyanyi Dangdut Pada Lewat! )
Namun, hingga 46 tahun berikutnya sampai sekarang, kobaran api tersebut tetap menyala.
Wih, lihat foto-fotonya di sini.
6. Modus First Travel Mengelabui Calon Konsumennya, Ada yang Dimintai Tambahan Biaya
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua direksi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai tersangka.
( BACA JUGA: Mantan Member EXO Ini Unggah Video Nyanyikan Lagu Milik Mendiang Jonghyun SHINee )
Kedua tersangka adalah Andika Surachman sebagai Direktur Utama First Travel, dan Anniesa Desvitasari sebagai direktur First Travel.
Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017).
Dari hasil penyidikan, Bareskrim memperkirakan First Travel telah meraup keuntungan mencapai Rp 550 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap sekitar 35 ribu jemaah.
( BACA JUGA: Tradisi Natal di Berbagai Negara Ini Mirip Cerita Dongeng, Nomor 6 Sweet Banget! )
Para jemaah ini telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
Ternyata, First Travel punya modus untuk mengelabui korbannya.
Cek selengkapnya di sini.
7. Selembar Surat Jaminan First Travel yang Membuat Korbannya Murka
( BACA JUGA: Daebak! Kang Daniel Wanna One Lebih Unggul dari Song Joong Ki dalam Hal Ini! )
Kasus ini berawal awal tahun, sejak First Travel mulai ingkar dan menunda untuk memberangkatkan jamaah umrah.
Direktur First Travel yang kini ditetapkan tersangka, Andika Surachman berdalih jika penundaan ini dikarenakan tidak ada provider yang mau membuatkan visa Arab Saudi atas nama First Travel.
Pada tanggal 20 April 2017, pihak First Travel membuat surat jaminan kepada calon jamaah.
( BACA JUGA: Kisah Pilu Mohamad, Harus Pulang Cepat dari Umrah, untuk Mandikan Jenazah Anaknya yang Alami Kecelakaan Usai Mengantarkannya ke Bandara )
Surat inilah yang kemudian membuat marah calon jamaah karena apa yang dijanjikan tidak ditepati.
Simak isi suratnya di sini.
(*)
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |