“Kami keseluruhan tujuh bersaudara. Dia (Ansar) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu.
Kami berharap mereka diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, saya juga meminta untuk itu,” kata RS.
Lebih lanjut, kepala desa tempat Ansar berasal, Andi Agung mengatakan bila pihak keluarga tak sudi lagi menerima Ansar dan anak bungsu mereka ke kampung halaman.
Baca Juga: Bucin Tingkat Dewa, Seorang Pria Rela jadi Kursi Dadakan untuk Pacarnya yang Kelelahan
“Semua saudara dan istrinya juga tidak akan menerima AM berdomisili lagi di Desa Salemba.
Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” kata Andi Agung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra yang menangani kasus ini mengatakan bila pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Viral Video Perempuan Paruh Baya Mengamuk di Masjid dan Bawa Anjing, Diduga Mengalami Gangguan Jiwa
Hingga saat ini, pihak penyidik dari Polres Bukumba baru saja meminta keterangan dari pelapor atas kasus pernikahan sedarah ini.
Pihak kepolisian masih harus mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan saksi lainnya.
Namun kasus ini tidak bisa diselesaikan begitu saja, masih ada proses panjang yang harus dilewati oleh Polres Bulukumba.
Source | : | Kompas.com,Instagram,Tribun Kaltim |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |