Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Ashanty akhrinya buka suara terkait mantan rekan bisnisnya Martin Pratiwi yang melayangkan tuntutan kepada dirinya.
Tak main-main Martin Pratiwi menuntut Ashanty dengan nominal 9,4 Miliar.
Tuntutan tersebut membuat Ashanty mengaku kaget padahal selama berbisnis dengan rekan bisnisnya tersebut terbilang meraup untung berkali lipat.
"Misalkan modal cuma 1 keuntungan dia udah 10 kali lipat lebih," ujar Ashanty memberikan gambaran keuntungan tanpa bersedia menyebut nominal saat ditemui Grid.ID di Kediamanya Villa Cinere Mas, Depok, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga: Pertama Kali Berurusan dengan Hukum, Ashanty Kaget Dituntut Rp 9,4 M
Hal tersebut membuat Ashanty bingung dengan adanya tuntutan tersebut.
Kendati begitu, Ashanty tetap akan menghormati jalannya proses hukum.
"Jadi agak bingung dengan penuntutanya ini kan negara hukum semua bisa diselesaikan secara hukum," ujarnya lagi.
Baca Juga: Sempat Vakum Karena Sakit Kanker, Miss India Nafisa Ali Kini Minta Pekerjaan Lewat Instagram
Ashanty menilai hubungan bisnis dengan rekannya tersebut mulai retak dikarenakan banyak ketidakcocokan.
Tapi Ashanty enggan menyebutkan secara spesifik di hadapan media.
"Ada deh saya gak mau cerita. saya gak mau menjatuhkan orang lain. nanti saya ungkapkan dipersidangan. gak kucu kalau saya jelasin ini sekarang di kalian. saya cuma mau klarifikasi aja disini," tutupnya.
Baca Juga: Justin Bieber Disebut Sempat Tak Beri Gaji Layak untuk Mantan Koreografernya
Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat disebut-sebut mengalami sejumlah kerugian karena harus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aesthetic Care.
Ashanty sebagai pihak tergugat dituding tak memberikan sejumlah uang untuk membayar pajak sesuai perjanjian kerja kepada pihak penggugat.
Alhasil, Martin pun membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Melansir laman resmi pn-tangerang.go.id pada Minggu (30/6/2019), terungkap bahwa Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penggugat, yakni Martin Pratiwi.
Sementara itu, Ashanty sebagai pihak tergugat dianggap telah melakukan tindakan wanprestasi.
(*)
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |