Penetapan status tersangka ini dilakukan usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Pablo Benua dan Rey Utami semalam, Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 WIB hingga Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 WIB. .
Dikutip dari Wartakota, Farhat Abbas membenarkan kabar tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Status Pernikahan Siri dengan Galih Ginanjar Diragukan, Barbie Kumalasari Akhinya Buka Suara
"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka."
"Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.
"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo."
"Mereka diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 43 auay (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE," lanjut Farhat Abbas.
Seiring dengan ramaianya kabar penetapan status tersangka Galih, Rey, dan Pablo, belum ada tanggapan dari pihak Fairuz.
Source | : | Kompas.com,Instagram,Wartakota |
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |