Laporan Wartawan Grid.ID, Nesiana Yuko Argina
Grid.ID - Belum lama ini, Kriss Hatta menceritakan pengalamannya selama tiga bulan menjadi warga binaan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi.
Melalui kanal Youtube Denny Cagur TV yang dipublikasikan pada Kamis (11/7/2019), Kriss Hatta membagikan suka duka hidup di balik jeruji besi.
Tak hanya rasa tidak nyaman, rupanya Kriss Hatta sempat mengalami demam dua hari menjelang putusan bebas.
Baca Juga: Pakai Jasa Laundry di Rumah Tahanan, Kriss Hatta: Per Baju Harganya Rp 2.500!
"Saya sempat sakit dua hari, demam akhirnya," jelas Kris seperti dikutip Grid.ID pada Sabtu (13/7/2019).
"Aduh udah tinggal H-2, duh kok gak enak badan gue. Duh gimana nih," ujarnya sambil memperagakan.
Tiba di hari persidangan, Kriss rupanya masih mengalami demam.
Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Selama Jadi Warga Binaan, Kriss Hatta: Lu Mandi, Jadi Tontonan Banyak Orang!
Bahkan, hakim sempat menanyakan kondisi sang presenter saat itu.
Karena kondisinya yang tidak terlalu sehat, Kriss sempat meminta sidang putusan ditunda.
"Pas di persidangan vonis itu saya sempat ditanya. Jadi, hakim kan selalu menanyakan," ujarnya.
Baca Juga: Buka-bukaan Soal Perasaan, Kriss Hatta Rupanya Tak Pernah Cintai Hilda Vitria
"Berarti pas waktu itu lo lagi kurang sehat?" tanya Denny.
"Iya, kurang sehat dan gue minta (sidang) ditunda," jelas Kriss.
"Bayangin, saking gue gak siapnya dengan hasil putusan itu lho," imbuhnya.
"Gue bilang, 'Saya lagi gak enak badan Ibu, saya minta sidangnya ditunda' gitu," sambungnya.
Sayangnya, permintaan Kriss tak bisa dikabulkan lantaran ia tidak memiliki surat sakit dari klinik Rutan.
"Di situ hakim bilang, 'Oke. Untuk saudara saat ini sedang tidak fit kondisi badannya. Tapi saudara ada membawa surat dokter dari klinik Rutan?'" jelasnya sambil menirukan hakim.
"Dalam hati gue, 'Waduh tahu gitu gue siapin'. Tahu gitu gue ke klinik kek, yang penting dapet surat sakit," lanjutnya.
"Jadi apa pun itu, kita gak bisa asal ngomong. Semua perlu pembuktian," tandasnya.
Meski demikian, semua rasa sakit Kriss ditebus dengan putusan bebas yang dibacakan hakim saat itu.
Baca Juga: Ingin Memulai Hidup Baru, Kriss Hatta Jual Rumah yang Pernah Dihuni Bersama Hilda Vitria
"Pas majelis hakim bilang, 'Saudara terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan dan diperbaiki harkat dan martabatnya. Dan hari ini juga setelah putusan ini diucapkan harus segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Bulak Kapal'. Nah di situ baru kita happy," pungkasnya.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nesiana Yuko Argina |
Editor | : | Deshinta Nindya A |