Seakan tak sanggup berjalan, Nunung harus dituntun oleh beberapa petugas untuk menyeruak rombongan wartawan.
Atas perbuatannya, Nunung dikenakan 3 pasal sekaligus.
Baca Juga: Kenakan Baju Tahanan, Nunung Resmi Ditahan Karena Kasus Narkoba
"Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
Ia pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun di situ. Dan kemudian dari ketiga tersangka sudah kita lakukan tes urine dan positif metafetamin, positif sabu dari tiga-tiganya," tandas Argo Yuwono.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |