Grid.ID - Belum banyak orang tau soal apa itu daun kratom, tanaman yang kini diusulkan masuk ke daftar narkoba.
Melansir dari Intisari, kini BNN mengusulkan daun kratom menjadi daftar narkoba karena efeknya.
Daun kratom diusulkan masuk ke daftar narkoba karena menstimulus otak mirip dengan cara kerja morfin.
Padahal daun kratom sejauh ini banyak digunakan untuk pengobatan.
Daun yang banyak ditemukan di daerah Asia Tenggara ini disebut bisa menghilangkan rasa sakit.
Melansir laman Livesciene, baru-baru ini Drug Enforcement Administration (DEA) bahkan sudah melarang penggunaan kratom.
Hal ini karena efek yang bisa ditimbukan tanaman ini.
Menurut DEA, kratom memiliki sifat psikoaktif dan dapat dikonsumsi dengan dihancurkan atau dihisap.
Bahkan bisa juga dikonsumsi dalam bentuk teh dan kapsul.
Baca Juga: Tukang Sayur Ditangkap Usai 2 Minggu Diintai Polisi, Ternyata Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Keliling
Salah satu alasan orang menggunakan kratom adalah untuk menghilangkan rasa nyeri dan sakit layaknya analgesik.
Dalam sebuah penelitian, penggunaan kratom juga bisa untuk mengobati gangguan stres dan kecemasan sosial.
Namun, meski memiliki 'kasiat' untuk menimbulkan kebahagiaan atau euforia, nyatanya pemakaian kratom tetap tidak baik.
Baca Juga: Ramal Nasib Jefri Nichol Usai Tertangkap Kasus Narkoba, Denny Darko: Cepat Terjadi dan Cepat Selesai
Hal ini karena mirip narkoba, kratom juga memiliki sifat adiktif.
Menurut Livesciene, kratom bisa membuat pemakai sakit perut, muntah, dan gatal.
(*)
Source | : | livescience |
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |