Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Artis Roro Fitria sudah menjalani 1 tahun 8 bulan dari 4 tahun total masa hukuman yang diterimanya atas kasus narkotika.
Meski mencoba tabah, Roro Fitria kembali menempuh upaya hukum untuk meringankan masa hukumannya.
Setelah upaya banding pada Januari 2019 di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta ditolak, kini Roro Fitria mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dilansir Grid.ID dari tayangan Go Spot yang diunggah kanal YouTube STARPRO Indonesia pada Jumat (6/9/2019), wanita berusia 29 tahun itu mengaku berat selama berada di dalam balik jeruji besi.
"Saat saya dipenjara, apalagi tempo hari saya mendapat musibah mama wafat, amat sangat berat, saya sudah nggak kuat hidup di penjara," kata Roro.
Ia pun meminta kebijaksanaan dari majelis hakim agar mau menunjau kembali kasus hukumnya.
"Saya memohon kebijaksanaannya dari yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya."
"Saya sudah cukup-cukup berat 1 tahun 8 bulan, itu bukan waktu yang sebentar bagi saya dan mungkin teman-teman media juga sering mengikuti saya, jadi sakit, sakit sekali hidup dalam penjara," ungkapnya.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Roro terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan divonis 4 tahun penjara.
Selain itu, Roro juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 800 juta.
Tim kuasa hukum Roro mengklim ada kekeliruan dalam putusan yang diberikan majelis hakim tersebut.
"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami ini tidak terlibat dalam lingkaran gelap narkotika," kata kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal.
Baca Juga: Lebaran di Penjara, Roro Fitria Masak untuk Sesama Narapidana
Fedhli menjelaskan kliennya memang terbukti meminta kepada terpidana W untuk membeli barang haram tersebut.
Namun, Fedhli keberatan jika Roro disebut sebagai pengedar.
"Poin PK nya, kami memohon untuk pertama klien kami terbukti secara sah melakukan tindakan pidana berdasarkan pasal 127 ayat 1 UU narkotika, artinya pasal itu pengguna."
"Kalau yang sebelumnya dia kan terbukti pasal 112 menguasai, menguasai itu tujuannya untuk digunakan. Jadi menurut kami pasal 127 yang tepat diterapkan," terangnya.
Baca Juga: Tak Tahan Berada di Penjara, Roro Fitria Ungkap Ingin Bebas dan Rawat Makam Ibunya
Selain itu, pihak Roro juga meminta keringanan masa hukuman.
"Lalu yang kedua kami meminta untuk dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," lanjut Fedhli.
Bagi pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu, menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan di dalam penjara sudah terasa begitu berat.
Baca Juga: Banyak Lakukan Kegiatan Amal di Lapas, Roro Fitria Ajukan Remisi Masa Tahanan
"Memang saya terbukti bersalah saya memesan."
"Namun memang saya menguasai berarti saya memesan dulu baru menguasai baru saya make, jadi membeli dan memakai untuk dipakai bersama mas Wawan, fotografer saya, jadi saya sangat berat ya dalam menjalani."
"Hampir 1 tahun 8 bulan begitu sakitnya saya dipenjara," pungkasnya.
Baca Juga: Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Ibunda Tercinta, Hati Roro Fitria Hancur
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |