Mereka lantas menyulut api dan membakar uang-uangnya.
Tidak jelas berapa banyak uang tunai yang berakhir menjadi debu arang.
Pada akhirnya, kedua orang tersebut didenda 1.000 Yuan (Rp 2 juta) oleh pihak berwajib karena menghancurkan uangnya secara sengaja.
(*)
Source | : | shanghaiist |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |