Pelaku ternyata merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kejadian bermula ketika pelaku mengajak CH untuk pergi tanpa sepengatahuan orang tuanya.
Saat itu pelaku menjemput korban pada pukul 08.00 WIB menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian dibawanya sampai tengah malam, dan baru dipulangkan pada Senin (26/8/2019) pukul 12.00 WIB.
Pelaku saat itu menurukan CH di dekat gang rumah dan pergi begitu saja setelahnya.
Sebelumnya, keluarga sempat mencari tahu keberadaan korban dan menghubungi CH namun ponselnya mati dan tak bisa dihubungi.
Keluarga kemudian mendesak CH yang saat itu pulang dalam keadaan syok dan trauma berat.
Menurut Agus, korban sendiri sudah mengalami tindakan pencabulan sebanyak empat kali.
"Setelah didesak oleh orangtuanya, CH akhirnya mengakui telah ditiduri oleh pelaku sebanyak empat kali di wilayah Tegowanu."
"Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku supaya mau disetubuhi. Jadi, pelaku dan korban ini sudah saling mengenal," beber Agus.
Source | : | Kompas,Pos Kupang |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |