Grid.ID – Penyanyi Mulan Jameela tengah berbahagia lantaran telah resmi dilantik sebagai anggota dewan untuk periode 2019-2024.
Seperti diketahui, Mulan Jameela terpilih menjadi anggota DPR RI mewakili daerah pemilihan Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dengan dilantiknya Mulan Jameela menjadi wakil rakyat untuk 5 tahun ke depan, nyatanya segudang fasilitas menggiurkan rupanya siap menanti istri musisi Ahmad Dhani tersebut.
Tak main-main, besarnya gaji pentolan Duo Ratu itu nantinya bisa menyentuh angka puluhan juta rupiah.
Melansir Kompas.com, gaji yang diterima oleh para anggota DPR RI termasuk Mulan adalah sebesar Rp 66.141.813.
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang begitu fantastis ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Namun, Mulan Jameela belum bisa bernapas lega karena ia tengah dibayangi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
Ya, baru-baru rekan separtainya yang juga maju sebagai calon legislatif, Sigit Ibnugroho Sarasprono melayangkan gugatan kepada sang penyanyi serta 8 orang lainnya.
Mengutip laman Wartakotalive.com, gugatan Sigit Ibnugroho Sarasprono telah sampai pada tahap sidang pertama.
Sidang pertama gugatan perdata oleh caleg Partai Gerindra tersebut terhadap sembilan rekannya digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2019) atau tepatnya hari ketiga usai Mulan Jameela menjabat jadi anggota DPR RI.
Adapun nama-nama yang terseret dalam gugatan Sigit antara lain, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr Irene, dan R Wulansari alias Mulan Jameela.
Bukan hanya itu, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sayang, Sigit harus bersabar lantaran sidang gugatan ini akan ditunda selama 3 minggu dan baru akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019 mendatang.
Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang, terutama Mulan Jameela yang disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni seperti dilansir Wartakotalive.com (4/10/2019).
Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan dan posisinya digantikan Sugiono.
Selain itu, Sigit juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR RI yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Ujian yang menghadang Mulan Jameela di awal masa jabatannya sebagai anggota dewan seolah mengingatkan kita akan ramalan Roy Kiyoshi tentang nasib sang penyanyi.
Ya, siapa sangka Roy Kiyoshi ternyata sempat menangkap aura kelam di diri pelantun ‘Wonder Woman’ tersebut 2 tahun lalu.
Dalam tayangan di YouTube Roy Kiyoshi pada (29/11/2017) lalu, pria berkemampuan indigo tersebut secara blak-blakan menyebut Mulan Jameela dilingkupi aura kegelapan.
“Dari sudut pandang aku ngeliat aura Mulan sebenernya saya melihat banyak kegelapan.”
“Banyak konflik yang tidak akan kelar dalam hidup Mulan, tetapi bagaimana Mulan menghadapi itunya aja sih,” ujar Roy Kiyoshi kala itu.
Tak tanggung-tanggung, Mulan akan menghadapi konflik tak berujung sepanjang hidupnya.
“Tidak akan pernah berujung sampai kapanpun dan banyak konflik yang akan menyerang dia,” sambungnya kemudian.
Sembari meraba telapak tangan Mulan Jameela, Roy Kiyoshi lagi-lagi mengatakan jika akan ada banyak pihak yang terus menyerang sang penyanyi.
“Saya melihat dalam penerawangan batin saya bahwa Mulan tidak akan pernah berujung kelar dengan perdamaian.”
“Dan saya melihat di sini dari pihak manapun akan banyak menyerang dan dari dia pun agak sedikit rapuh hatinya. Tapi dia mencoba untuk kuat terus,” pungkas Roy Kiyoshi.
(*)
Source | : | Kompas.com,YouTube,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |