Dirinya pulang ke Indonesia menggunakan kapal feri menuju Batam.
Setelah itu, Apriana naik pesawat ke daerah asalnya.
Uang tersebut lalu ditukar dan dipakai Apriana untuk membayar hutang.
Dari situ, Apriana dilaporkan ke polisi oleh majikannya pada 27 Februari 2017.
Akibat perbuatannya, Aprianah dapat dipenjara sampai tiga tahun dan didenda. (*)
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |