Grid.ID - Malang nian nasib gadis remaja asal Ciputat, Tangerang Selatan ini.
Tak seperti gadis belia seumurannya, H (16) harus menjalani masa kecil bak di neraka bersama ayah tirinya, S.
Gadis Ciputat berinsial H itu, diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya, S, selama bertahun-tahun.
Mengutip Tribun Jakarta, kehidupan malang H ini diungkap oleh Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Kebangkitan Jawa dan Pengacara (Bang Japar), Ferry Irawan.
"Korban diperkosa saat duduk di kelas 5 usia 12 tahun.
"Sekarang berusia 16 tahun," ungkap Ferry Irawan saat menemani korban membuat laporan di Polres Tangsel pada Kamis (10/10/2019) kemarin.
Mirisnya, H sampai hamil sebanyak dua kali akibat perbuatan bejat ayah tirinya.
Baca Juga: Ingkari Janjinya Saat Kampanye, Seorang Walikota Diikat dan Diarak Warga Pakai Mobil Pikap!
"Selama itu dia sempat hamil dua kali," lanjut Ferry.
Ferry mengatakan, korban awalnya tak mengetahui jika dirinya hamil saat mengandung anak pertama.
"Karena enggak tahu, namanya masih anak-anak, jadi ya tahunya keluar gumpalan darah saja," ujarnya.
Namun pada tahun 2019, korban H hamil lagi.
Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Peneliti Terorisme Ungkap Pelaku Penyerangan Wiranto Adalah Orang Terlatih!
Kali ini, H memutuskan untuk menjaga buah hatinya hingga melahirkan anak perempuan di usianya yang baru 16 tahun.
"Yang kedua sampai korban lahir anak perempuan.
"Baru satu bulan anaknya. Saat ini diasuh sama nenek korban.
"Termasuk korban sudah tinggal sama neneknya, sudah enggak sama bapaknya," ucap Ferry.
Ferry mengatakan, aksi pemerkosaan ini berawal ketika korban diancam menggunakan pisau oleh ayah tirinya pada umur 12 tahun.
Melihat pisau yang diacungkan ayah tirinya itu, H cuma bisa pasrah.
"Saat itu korban masih berusia 12 tahun.
"Ayahnya ini ngancam dengan menggunakan pisau biar korban mau melayaninya," kata Ferry.
Setelah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun, aksi pemerkosaan itu baru terbongkar ketika korban menyambangi rumah neneknya.
"Terbongkarnya saat korban ini tinggal di rumah neneknya. Saat itu korban baru berani bercerita, belum lama ini," ungkapnya.
Kini, Ferry sedang berusaha membantu korban melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
"Tadi kita sudah lapor ke Kanit PPA, tapi belum bisa diterima secara tertulis, karena polisi menyarankan untuk dilakukan visum terlebih dahulu.
"Tetapi dokter spesialis visum baru ada hari Jumat besok jam 9 pagi di RSUD Tangsel," tutup Ferry. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |